News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sebelum Ditangkap, Fauzan Lubis Akui Sempat Konsumsi Kopi Ganja 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan dinyatakan positif THC atau senyawa jenis ganja. 

Kepada tim penyidik, pria yang kerap disapa Ojan mengaku juga sempat mengomsumsi kopi mengandung ganja.

“Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan baru mengonsumsi kopi mengandung ganja pada minggu 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Sumarecon Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). 

Baca juga: Hasil Tes Urin Muhammad Fauzan Positif Mengandung THC 

Baca juga: Vokalis Band Sisitipsi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba 

Baca juga: Doni Salmanan Sengaja Bagi-bagi Uang ke Publik Figur untuk Buat Heboh, Populerkan Quotex

Lebih lanjut, pada 16 Maret, Ojan juga sempat menggunakan obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan psikotropika. 

“Terakhir menggunakan psikotropika pada Rabu 16 maret di rumahnya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi, belum bisa menyampaikan terkait metode penggunaan ganja pada kopi tersebut yang digunakannya di sebuah kafe kawasan Bekasi. 

Timnya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ganja tersebut sudah tersedia di cafe itu atau di bawa sendiri oleh pelantun lagu Aroma Dia ini. 

“Itu baru pengakuannya masih kita dalami apa benar atau hanya alasan saja,” tukas Danang. 

Kondisi terkini vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Atas kasusnya Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini