"Tentunya dengan kejadian ini, harapan saya Oi bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik lagi, lebih hati-hati, lebih waspada dengan segala macem keadaan dan di sekelilingnya."
"Bagaimana pun Oi, siapa pun Oi, tetep mama sayang sama Oi dan mama selalu mendoakan Oi yang terbaik," tutup Nia Daniaty.
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara
Pada Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang majelis hakim, dikutip dari Youtube KH Infotainment, Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari pengadilan.
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan oleh pengadilan karena itu merupakan putusan," tuturnya.
Namun, ia juga mengaku ada beberapa pertimbangan yang tidak sesuai sehingga pihak Olivia Nathania berencana untuk mengajukan banding.
"Kita harus hargai, tapi kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat dan itu akan kita ajukan upaya hukum banding," tutup Andy Mulia Siregar.
Saat menyampaikan pernyataan tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania sempat hampir diserang oleh salah satu korban CPNS bodong yang tak terima dengan hasil putusan.
Namun, pihak PN Jaksel pun berhasil melerai keributan tersebut agak tidak terjadi kerusuhan yang lebih parah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Olivia Nathania