"Yang membuat video tersebut itu memang semuanya Dea," tambahnya.
Kendati demikian, Abdillah ogah berkomentar terlalu banyak mengenai kasus sang klien.
"Tetapi bukan porsi kami, membenarkan atau menyalahkan perlakuan dari seseorang."
"Biarkan nanti prosedur yang menjawab," jelas Abdillah.
Sebagai informasi, Dea OnlyFans diamankan pihak kepolisian, Kamis (24/3/2022).
Ia terjerat kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto vulgar secara daring.
Pihak kepolisian mempermasalahkan konten pornografi yang diunggah di situs OnlyFans.
Dea OnlyFans ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Lawan Main Dea Onlyfans Dibidik Polisi, Berpotensi Jadi Tersangka Penyebaran Konten Pornografi
Setelah itu, ia langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (26/3/2022).
Pihak kepolisian memastikan Dea OnlyFans melanggaran Undang-Undang Pornografi.
Pun ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Tribunnews.com/Febia) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Kompas.com/Tria Sutrisna)