TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni rupanya curiga bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
Kecurigaan Adam Deni disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto, saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Ia menyampaikan penjelasan singkat soal kecurigaan kliennya bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
Herwanto memaparkan, dugaan tersebut muncul setelah ada transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dan terdakwa dua, Ni Made Dwita.
"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto.
Ni Made Dwita lalu menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut. Adam Deni kemudian mengunggah anggapan itu lewat media sosialnya.
"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.
Herwanto menambahkan, kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara lewat korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Di Sidang Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Singgung Sahroni yang Perlakukan Ibunya Bak Pengemis
"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.
Herwanto pun telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada KPK pada hari ini.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.
Baca juga: Cerita Ibunda Adam Deni Terakhir Bertemu Sang Anak, Izin Keluar Rumah Tapi Tak Kunjung Pulang
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.