Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan melanjutkan perkara dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Hal ini disampaikan hakim dalam pembacaan putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (29/3/2022).
"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi atau pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa, lantaran isi eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.
Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima," terang hakim.
Oleh karena perkara ini dilanjutkan, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan ke sidang pembuktian. Hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi - saksi.
Pihak kedua terdakwa pun juga diminta mempersiapkan saksi a de charge atau meringankan untuk dihadirkan di persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan mereka akan menghadirkan 4 orang saksi selama perkara ini bergulir.
Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu tanggal 6 April 2022 secara offline dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.