Komika berusia 25 tahun itu pun menambahkan jika konten tersebut hanya dikonsumsinya secara pribadi dan tidak disebarluaskan.
"Konsumsi pribadi masa bayar tiba-tiba nyebarin, bayar dulu baru gue kasih hahaha, tapi nggak dong," ujar Marshel disertai canda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menegaskan jika tindakan Marshel Widianto tidak dibenarkan dalam pembelian konten pornografi.
Baca juga: Borong 76 Video Dea OnlyFans untuk Menolong, Marshel Widianto Tegaskan Jadi Konsumsi Pribadi
"Ya kan itu tidak dibenarkan kaitannya dengan itu (pembelian konten pornografi)," ujar Kombes Pol E Zulpan.
Lebih lanjut, pihaknya masih mendalami keterlibatan Marshel Widianto terkait buntut kasus Dea OnlyFans itu berdasarkan keterangan yang telah didapat dari beberapa saksi.
"Tentunya nanti penyidik akan memeriksa dulu kaitannya dengan semua keterangan yang diberikan oleh saudara dari Dea dan juga beberapa orang yang diambil keterangan sebelumnya, yang kaitannya dengan apa yang dilakukan dengan suadara Marshel ini," tutur Zulpan.
Zulpan belum bisa mengkonfirmasi apakah Marshel nantinya akan dipertemukan langsung oleh wanita dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Hal tersebut merujuk pada hasil pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Soal status komika itu apakah akan dijadikan tersangka, Zulpan menyebut hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan.
"Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk juga status Marshel," tutur Kombes Pol E Zulpan.
"Belum tahu, nanti diperiksa dulu ya hari ini. Masih saksi (statusnya)," ujarnya.(Tribun Network/oji/wly)