News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz memasuki babak baru.

Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Indra Kenz sudah diserahkan sejak Rabu (6/4/2022).

Berkas perkara ini selanjutnya akan dipelajari lebih dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kapten Vincent Diperiksa selama 15 Jam, Dicecar soal Indra Kenz hingga Kasus Binomo

Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Indra Kenz Terkait Kasus Judi Online Binomo

"Update terkait kasus Binomo," kata Kombes Gatot, dikutip dari Kompas.com.

"Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," sambungnya.

Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Pun Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas Indra Kenz.

Dikutip dari Tribunnews, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, berkas perkara Indra Kenz dikirim Bareskrim Polri pada 5 April 2022.

Berkas perkara Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Lalu, diterima Kejaksaan Agung pada 6 April 2022.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," terang Ketut Sumedana.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.

Menurut Ketut, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti.

Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Perannya Diduga Admin Indra Kenz

Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Fakta terbaru terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz diungkap pihak kepolisian. (Instagram @indrakenz)

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Baca juga: Kesaksian Mantan Tunangan soal Masa Lalu Indra Kenz, Tak Miskin tapi Pas-pasan, Saldo Cuma 17 Ribu

Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

Kombes Gatot membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

Hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.

Daftar jajaran aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Bareskrim Polri. (Instagram)

"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).

Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.

Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.

"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.

Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.

"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," pungkasnya.

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama Polisi Memiskinkan Indra Kenz, Sudah Rp 43,5 M Harta Crazy Rich Medan Disita

Baca juga: Polisi Belum Temukan Petunjuk Fakarich Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ady Prawira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini