News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

Imbas Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Curhat Kehilangan Banyak Pekerjaan: Sedih Banget

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marshel Widianto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Karena polisi tidak mengungkapkan identitas M, warganet pun menebak-nebak tentang sosok tersebut. Banyak juga yang langsung membanjiri akun media sosial Marshel.

Meskipun tidak membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut, Marshel memberi tanggapan.

Marshel kemudian menuliskan sebuah pernyataan maaf melalui unggahan Instagram.

Baca juga: Borong 76 Video Dea OnlyFans untuk Menolong, Marshel Widianto Tegaskan Jadi Konsumsi Pribadi

“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal," tulis Marshel Widianto seperti dikutip Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Momen ketika Marshel Widianto mengajak awak media berfoto usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel Widianto.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ia tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini