News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Terseret Kasus Indra Kenz dan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkit Utang Sang Kekasih

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terseret Kasus Indra Kenz dan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkit Utang Sang Kekasih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan binary option Binomo.

Penetapan tersangka tersebut buntut dari dugaan Vaness Khong menerima aliran dana dan membantu untuk menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca juga: Vanessa Khong Merasa Difitnah setelah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Akui Punya Bukti Kuat

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Vanessa Khong Pernah Minta Ia dan Keluarganya Tak Dikaitkan Kasus Indra Kenz

Atas kejadian tersebut, Vanessa tak menyangka saat usianya yang memasuki kepala dua, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulis Vanessa Khong dikutip dari unggahan di Instagram-nya, Senin (11/4/2022).

Ia bahkan tak percaya keputusan tim penyidik soal penetapan sebagai tersangka.

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. (Instagram @indrakenz)

Sebab Vanessa Khong menuding Indra Kenz bahkan memiliki utang pada keluarganya.

Sehingga ia mengklaim dirinya dan keluarga tidak menikmati uang dari Indra Kenz.

"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja. Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong.

Sebagai informasi, Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Vanessa Khong, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma (adk Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) atas kasus yang sama.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan

Baca juga: Kapten Vincent Diperiksa selama 15 Jam, Dicecar soal Indra Kenz hingga Kasus Binomo

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini