Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak.
Selain vonis 6 bulan, Lia Karyati harus membayar denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Lia Karyati.
Keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai ART sebaiknya memberikan kasih sayang kepada anak yang diasuhnya. Namun Lia membuat anak korban mengalami trauma.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan
“Keadaan Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak,” ujar hakim ketua, Siti Hamidah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Selain itu hal yang meringankan adalah Lia mengakui kesalahan dan perbuatannya.
Lebih lanjut saat ini, Lia tengah hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya sudah minta maaf belum pernah dihukum terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” tambah hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.
Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.
Nindy lantas membawa masalah itu ke jalur hukum.
Kini, sidang pun memasuki babak pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Lia dituntut tujuh bulan penjara.