TRIBUNNEWS.COM - Selebgram sekaligus pemilik gerai ponsel bernama PS Store, Putra Siregar ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Senin (11/4/2022).
Penangkapan Putra Siregar akibat adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial N.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
“Iya (ditangkap). Kami dalam proses pemeriksaan,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja terkait kronologi penangkapan, Ridwan tidak menjelaskan lebih jauh.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan
Ridwan mengatakan Putra Siregar masih diperiksa oleh penyidik hingga hari ini.
“Dari kemarin (ditangkap), pemeriksaan berproses sampai dengan hari ini,” jelasnya.
Selain itu, Ridwan juga mengatakan penyidik menangkap orang yang diketahui sebagai rekan Putra Siregar dengan inisial RS.
“Iya ada dua yang kami amankan, satu lagi RS,” katanya.
Profil Putra Siregar
Dikutip dari Tribunnewswiki, Putra Siregar dikenal dengan usaha penjualan ponselnya yang bernama PS Store.
Dalam strategi marketing yang dilakukannya, Putra Siregar sering menggaet artis Indonesia untuk mengadakan give away.
Selain itu, ponsel yang dijual di gerainya juga terkenal dengan harga miring.
Dalam penjualannya, Putra Siregar sering melakukannya melalui situs khusus dan media sosial.
Situs tersebut berguna unutk menyajikan beragam jenis ponsel yang dijualnya mulai dari iPhone dan Android.
Selain itu, gerai yang dimilikinya ini juga menjual laptop, tablet, dan aksesoris.
Terkait harga ponsel yang ditawarkannya, Putra sering menjualnya dengan harga cukup miring ketimbang distribusi resmi.
Baca juga: Viral karena Mirip, Dimas Ahmad Sebut Raffi Ahmad Ahli Surga: Dia Baik Banget
Bahkan, ia juga kerap menawarkan berbagai macam porno, diskon, hingga hadiah bagi para konsumenya.
Semisal, dia pernah menyatakan bakal memberikan ponsel gratis sebanyak 100 unit dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar.
Saat ini, akun media sosial PS Store dan akun miliknya telah banyak diikuti oleh banyak orang.
Hingga saat ini, Selasa (12/4/2022), pengikut dari akun Putra Siregar yang bernama @putrasiregarr17 itu sebanyak 5,5 juta.
Selain di Instagram, Putra Siregar juga memiliki kanal YouTube dengan nama PUTRA SIREGAR MERAKYAT serta memiliki 2,4 juta subscriber.
Sebelum menekuni bisnis jual beli ponsel, Putra Siregar juga pernah berjualan parfum.
Pernah Terjerat Kasus Barang Ilegal
Sebelumnya, Putra Siregar pernah menghadapi kasus tekrait perdagangan barang ilegal pada 28 Juli 2020 lalu
Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar.
Penetapan tersebut juga diikuti dengan tindakan penyitaan ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal.
Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Selain itu adapula penyitaan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Akibatnya ia pun disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Nita Gunawan Salting Ditanya Sosok Pacar oleh Raffi Ahmad, Malah Panggil Ruben Onsu : Kak Tolongin
Hal tersebut membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Hanya saja, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka dikutip dari Tribun Jakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkapkan alasannya.
Ia mengatakan alasan tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual ponsel ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta TImur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota,” tuturnya.
“Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah. baru bisa dilihat besarannya,” imbuh Milono.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Indah Aprilin Cahyani)(Tribunnewswiki/Saradita Oktaviani)(Tribun Jakarta/Kurniawati Hasjanah)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)