News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Besok Rizky Billar-Lesti Kejora Diperiksa, Jelaskan Soal Uang Sekoper Rp1 M dari Tersangka DNA Pro

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besok Rizky Billar-Lesti Kejora Diperiksa, Jelaskan Soal Uang Sekoper Rp1 M dari Tersangka DNA Pro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora diminta menjelaskan soal uang sekoper Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro, Stevan Richard alias Stefanus Richard yang disebut hanya konten.

Adapun keduanya telah dijadwalkan bakal diperiksa pada besok Rabu 20 April 2022 mendatang.

Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi uang Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro.

Baca juga: Ello Segera Diperiksa Terkait DNA Pro, Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Billy Syahputra Menyusul

Baca juga: Ello Terseret DNA Pro, Benarkah Sang Musisi Terima Dana hingga Harus Diperiksa? Ini Jawaban Polisi

"Tinggal nanti dia menyampaikan di depan penyidik aja apa yang sudah dilakukan oleh dia, bagaimana ceritanya dia sudah menerima," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Gatot menerangkan bahwa keduanya juga diminta untuk menjelaskan hubungannya dengan Stefanus Richard.

Ivan Gunawan hingga Rizky Billar diduga terseret dalam kasus penipuan berkedok aplikasi trading ilegal DNA Pro. (Kolase Instagram)

"Bagaimana hubungannya itu kan dari teknis penyidikan, kita menunggu aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus investasi bodong robot trading Stevan Richard alias Stefanus Richard mengaku memberikan uang sekoper Rp1 miliar kepada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya sebagai konten.

Hal tersebut diketahui saat penyidik Bareskrim Polri memeriksa Stefanus Richard seusai ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saay dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Ia menuturkan konten tersebut sengaja dibuat oleh tersangka Stefanus Richard untuk mempromosikan DNA Pro. Namun, hal tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Untuk mempromosikan DNA Pro," pungkasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini