TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Rossa telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022).
Diperiksa sekitar 2,5 jam, Rossa mengatakan bahwa semuanya berjalan dengan lancar.
Mantan istri Yoyo Padi ini mengaku ditanya penyidik mengenai keterkaitannya dengan DNA Pro.
Baca juga: Honor Nyanyi Rossa di Acara DNA Pro Akan Disita Polisi, Berapa Jumlahnya?
Baca juga: Rossa Siap Serahkan Honor Manggung Saat Bernyanyi di Acara DNA Pro
"Prosesnya berjalan lancar, alhamdulillah. Saya menjawab apa yang ditanyakan," kata Rossa, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (21/4/2022).
Kata Rossa, ia hanya sempat menjadi bintang tamu dalam acara yang digelar oleh DNA Pro.
Untuk diketahui jika acara yang dimaksud, ketika Rossa diminta pihak DNA Pro untuk tampil di Bali pada Desember 2021 lalu.
"Cuma keterkaitan, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang menyanyi untuk sebuah acara yang diketahui DNA Pro," ungkap Rossa.
"Jadi cuma satu kali nyanyi di acara," sambungnya.
Selebihnya, Rossa mengaku tidak mengenal bos DNA Pro, Steven Richard maupun orang-orang yang berada dalam platform tersebut.
"Nggak kenal malah, saya kan kalau nyanyi nggak pernah kenal sama yang ngundang juga kan," terang Rossa.
"Jadi yang menghubungi juga bukan ke saya pribadi, tapi pasti ke management. Jadi semuanya berdasarkan kontrak," tambahnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Mengaku Hanya Persiapkan Mental Sebelum Diperiksa
Ivan Gunawan Kembalikan Rp 921,7 Juta dari DNA Pro
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa desainer sekaligus presenter Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022), yang berperan sebagai brand ambassador DNA Pro.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022), Ivan Gunawan diketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.
Lewat jumpa pers, Kombes Gatot membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.
"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," kata Kombes Gatot.
Kombes Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168,3 juta.
Selisih itu ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.
"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ivan Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus DNA Pro.
Gatot menambahkan, sang presenter menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Gatot.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan penyidik pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Selama tiga jam proses pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Menurut Kombes Gatot, ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador dari DNA Pro.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador," tandasnya.
Baca juga: Rossa Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan DNA Pro, Hanya Tampil Menghibur sebagai Penyanyi
Baca juga: Penyanyi Rossa Sambangi Bareskrim Polri, Akui Siapkan Mental Jalani Pemeriksaan Soal DNA Pro
Berita lain terkait kasus DNA Pro
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)