Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nowela Elizabeth Auparay alias Nowela Idol menjadi publik figur selanjutnya yang diperiksa terkait kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Ia telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).
Nowela mengaku, sempat mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro pada Agustus 2021 di Jakarta.
Terkait hal itu, Nowela siap apabila tim penyidik Bareskrim Polri meminta honor yang pernah diterimanya dari DNA Pro.
Baca juga: Nowela Idol Dicecer 16 Pertanyaan Terkait Dugaan Kasus DNA Pro
Namun ia tak membeberkan membeberkan secara rinci jumlah honor yang ia terima dari hasil manggung.
"Ya saya sangat kooperatif, kalau memang harus dikembalikan saya akan kembalikan terutama mengembalikan apa yang bukan milik saya. Jadi semuanya udah diproses dengan sangat baik," kata Nowela di Bareskrim.
"Adalah (jumlah honor yang dirahasiakan)," sambungnya.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Baru-baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.