Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus robot trading DNA Pro kembali menyeret nama publik figur baru.
Kali ini, musisi Hermann Josis Mokalu alias Yosi Project Pop yang menjalani pemeriksaan untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan DNA Pro.
Yosi hadir di Bareskrim Polri sekira pukul 14.05 WIB ditemani kuasa hukumnya.
Personel grup musik Project Pop ini mengenakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam.
"(Jalani pemeriksaan) sebagai saksi," ujar Yosi di Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).
Tak banyak bicara, ia hanya menyebut dirinya sempat mengisi acara beberapa bulan lalu yang diadakan oleh DNA Pro di Kota Surabaya.
Baca juga: Yosi Project Pop dan Billy Syahputra Minta Pemeriksaan Kasus DNA Pro Ditunda, Rossa Siap Hadir
"Sempat isi acara di Surabaya, beberapa bulan yang lalu," kata Yosi.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Baru-baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.