Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan terhadap uang honor manggung dari penyanyi Rossa dalam acara DNA Pro.
Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, uang hasil job manggung yang diterima Rossa tidak menemukan indikasi niat jahat untuk menerima aliran dana penipuan dari robot trading DNA Pro.
Tidak hanya itu uang tersebut pun dinyatakan halal.
Baca juga: Sempat Diprotes, Bareskrim Kini Bantah Honor Nyanyi Rossa di DNA Pro Disita Jadi Barang Bukti
Baca juga: Rossa Siap Serahkan Honor Manggung dari DNA Pro ke Polisi: Bukan Dikembalikan tapi Disita Sementara
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," ungkap Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/4/2022).
Dengan begitu, pelantun lagu Hati Yang Kau Sakiti itu tidak harus mengembalikan honor tersebut untuk disita sementara.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpideksus," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa dinyatakam telah menyerahkan uang honor pengisi acara investasi bodong robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri. Adapun uang yang diserahkan mencapai Rp172 juta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa saat mengisi kegiatan DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Untuk diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.
Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Beberapa publik figur tersebut juga telah mengembalikan uang yang diduga adalah hasil penipuan dari DNA Pro untuk disita sementara.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.