TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Rossa menjadi salah satu publik figur yang terseret kasus investasi bodong DNA Pro.
Pada Kamis (21/4/2022) lalu, pelantun Hati yang Kau Sakiti tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan telah menyerahkan sejumlah data, termasuk surat kontrak.
Diketahui, Rossa mengisi salah satu acara DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.
Saat itu, ia hanya menjalankan pekerjaannya sebagai seorang penyanyi.
Baca juga: Rossa Beberkan Alasan Honor Nyanyinya dari Acara DNA Pro Batal Disita: Alhamdulillah Masih Rezeki
Sebagai informasi, honor Rossa sebesar Rp 172 juta tersebut awalnya akan disita sementara untuk dijadikan barang bukti.
Namun, honor yang ia dapatkan pada akhirnya batal disita.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (27/4/2022), Rossa membeberkan awal mula honornya akan disita.
"Jadi kita dihubungi, dikonfirmasi bahwa setelah dipelajari memang kontraknya tidak menyalahi dan tidak ada indikasi untuk mempromosikan," sambung Rossa.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya hanya memenuhi tanggung jawab sebagai penyanyi seperti biasa.
Wanita berusia 43 tahun tersebut bersyukur.
"Jadi saya memang pekerjaannya kebetulan waktu itu hanya menyanyi di atas panggung, udah itu aja."
"Akhirnya kita diminta untuk tidak menyerahkan untuk dilakukan penyitaan, alhamdulillah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rossa pun mengetahui kabar perihal ketua DPR, Sufmi Dasco yang menyayangkan honor publik figur yang disita.
Mengingat mereka sudah bekerja secara profesional.
Pemilik nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani tersebut berterima kasih kepada smeua pihak yang telah mendukungnya.
Ia merasa disayang oleh banyak orang.
"Saya sih kurang paham ya, berterima kasih untuk semua pihak yang sudah meluangkan waktu dan tenaganya dan memberikan dukungan."
"Baik moril ataupun pernyataan di media sosial."
"Saya merasa banyak disayang sama banyak orang karena banyak sekali temen-temen yang memberikan dukungan juga," tutup Rossa.
Ketua DPR, Sufmi Dasco beri dukungan untuk Rossa yang terseret DNA Pro
Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ketua DPR, Sufmi Dasco memberikan tanggapan terkait penyanyi Rossa yang terseret kasus investasi bodong DNA Pro.
Ia mengatakan bahwa Rossa dan pekerja seni lainnya yang bernasib sama merupakan pekerja profesional.
Mereka hanya diminta untuk mengisi acar berdasarkan kontrak perjanjian yang telah disepakati.
"Karena yang dilakukan Rossa dan kawan-kawan pekerja seni itu adalah pekerja profesional."
"Dia diminta untuk mengisi acara, lalu ada kontrak, kemudian dibayar," terang Dasco dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (27/4/2022).
Untuk itu, Dasco menilai bahwa pekerja seni seperti Rossa ini harus dilindungi secara hukum.
Mengingat mereka telah bekerja secara profesional dalam setiap pekerjaan yang mereka lakukan.
"Nah, tentunya pekerja seni seperti ini harus dilindungi secara hukum, apalagi mereka bekerja secara profesional," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dasco pun memberikan apresiasinya kepada kepada polisi.
Hal ini lantaran pihak polisi batal menyita honor yang diterima Rossa sebagai penyanyi di acara DNA Pro.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan dukungannya kepada Rossa dan para pekerja seni lainnya untuk terus berkarya.
"Pihak kepolisian kita apresiasi penuh dan juga kita menyampaikan pada pekerja seni untuk terus berkarya," tutup Sufmi Dasco.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Faryyanida Putwiliani)
Berita lainnya terkait Rossa