TRIBUNNEWS.COM - Polisi batal menyita honor manggungn Rossa saat tampil di acara robot trading DNA Pro.
Diketahui Rossa mengaku mendapatkan honor Rp 172 juta setelah manggung di acara tersebut.
Diketahui, DNA Pro melanggar hukum setelah diduga melakukan praktik investasi ilegal hingga merugikan banyak orang dan diadukan ke polisi.
Mengetahui honornya batal disita, Rossa mengaku lega.
"Alhamdulillah, mungkin masih menjadi rezeki saya," kata Rossa saat dijumpai di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022) malam.
Baca juga: Soal Rossa Dikaitkan dengan Kasus Trading Ilegal DNA Pro, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Pidana
Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi
Saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rossa sempat ditanya penyidik terkait kesediaannya jika honor manggungnya sejumlah Rp 172 juta yang diterimanya dari DNA Pro itu dijadikan sebagai barang bukti.
Sejauh ini uang itu masih disimpan Rossa dan belum diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
"Sewaktu pemeriksaan kemarin sempat ditanya, kalau honornya disita untuk sementara waktu dan akan dijadikan sebagai salah satu barang bukti. Saat itu saya bilang bersedia," ujar Rossa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, Rossa tidak memiliki kewajiban mengembalikan honor manggung dari DNA Pro.
Menurutnya, penyidik tidak ditemukan unsur pidana dalam kontrak kerja Rossa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rossa Senang dan Lega Tahu Honor Manggungnya Saat Tampil di Acara DNA Pro Batal Disita Polisi