News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Hadiri Pemeriksaan Kasus DNA Pro, Billy Syahputra akan Serahkan Bukti soal Penjualan Mobil

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Billy Syahputra Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus DNA Pro

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Billy Syahputra terlihat menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022) siang.

Kehadiran Billy Syahputra ke Bareskrim Polri terkait dengan kasus DNA Pro.

Billy dihadirkan untuk menjadi saksi lantaran telah menjual mobilnya kepada bos DNA Pro, Steven Richard.

Tak datang sendirian, Billy hadir ke Bareskrim Polri didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.

Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/4/2022), Fachmi Bachmid memberikan keterangan sebelum kliennya menjalani pemeriksaan.

"Kehadiran Billy di sini seusai dengan panggilan untuk menjadi saksi kasus DNA Pro," ujar Fachmi.

Billy siap menjelaskan posisinya yang sempat berhubungan dengan bos DNA Pro itu.

Billy Syahputra saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Fachmi menegaskan kliennya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan robot trading DNA Pro.

Dikatakan Fachmi, Billy hanya menjual mobilnya kepada Steven Richard.

"Jadi Billy akan menjelaskan semua tidak ada keterkaitan dengan persoalan bisnis itu, Billy hanya penjual yang menjual mobilnya," ujar Fachmi.

Fachmi berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut saat proses pemeriksaan selesai.

"Yang lain nanti setelah pemeriksaan ya," ujar Fachmi.

Baca juga: Billy Syahputra Diperiksa Usai Jual Alphard Rp1 M, Disebut Tak Terima Duit Dari Tersangka DNA Pro

Sebagai warga negara yang baik, Billy berusaha taat kepada hukum yang berlaku.

Sehingga, ia bersedia hadir sebagai saksi.

"Billy sebagai warga negara dateng, karena dia dipanggil untuk menjadi saksi," ujar Fachmi.

Saat pemeriksaan nanti, Fachmi dan Billy akan menyerahkan barang bukti.

Tujuannya untuk membuktikan bahwa Billy tidak masuk dalam lingkup bisnis DNA Pro.

"Ada pasti kami akan menyerahkan sesuatu, membuktikan Billy pure murni bisnis nggak ada keterkaitannya dengan persoalan ini, dia sebagai seorang penjual mobil," ujar Fachmi.

Apa itu Robot Trading DNA Pro?

Robot trading DNA Pro telah menelan ratusan korban dengan jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar.

DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading.

Kemudian, robot trading ini dijual kepada para member.

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Dilansir oleh Kompas.com dari akun Linkedln perusahaan, PT DNA Pro Akademi merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

Dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Baca juga: Sempat Ditunda, Billy Syahputra Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Mereka mengaku, memiliki manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka seperti dikutip Kompas.com.

Pada dasarnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan,

Akan tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Dalam operasinya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong.

Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Saat ini skema ponzi sedang jadi buah bibir.

Hal tersebut lantaran modus ini kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Intinya, sebuah platform menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.

Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi.

Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Baca juga: Terima Uang Tunai Miliaran dari Bos DNA Pro, Billy Syahputra Akui Curiga, Sempat Tanya Asal-usulnya

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.

Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member-member baru yang direkrut.

Bisa juga dengan kata lain disebut sebagai istilah gali lubang tutup lubang.

Saat ini, kepolisian telah menindaklanjuti maraknya investasi ilegal.

Kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan.

Setelah itu, pihak berwajib akan melakukan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Aset ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti pada persidangan.

Simak berita lainnya terkait artis yang terseret kasus DNA Pro

(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini