Arianto pun menunjukan surat somasi yang pihaknya buat.
Dalam surat tersebut, Arianto menyebut surat somasi itu juga ditujukan kepada musisi Jogja Project.
“Somasi kedua ini langsung ditujukan untuk musisi Jogja Project, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan,” ujar Arianto.
“Kami juga sertakan tim nya, karena bukan hanya Tri Suaka saja tapi mereka ada tim nya,” tambahnya.
Yang terjadi dengan Tri Suaka, Zidan dan tim, lanjut Erwin, disebutkan mereka masuk dalam unsur pembajakan.
“Pembajakan itu sangat dilarang dan sanksinya itu luar biasa. Dendanya itu hampir Rp 1 miliaran. Apalagi pidananya di atas lima tahun atau tujuh tahun.
Karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” jelas Arianto.
Ketua Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami) ini juga mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah itu secara baik jika Tri dan Zidan memenuhi somasi kedua.
“Apabila somasi kedua dilaksanakan, mungkin kita berbaik hati juga. Kalau seandainya mereka menemui kita dan membicarakan secara baik-baik,” tutur Arianto.
Pihaknya akan menempuh jalan mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Karena memang penyelesaian sengketa ini ada yang namanya mediasi, sebelum ini masuk ke pengadilan,” katanya.
Pihak Erwin Agam menginginkan masalah tersebut selesai dengan cara mediasi.
Lantaran, pihaknya tidak ingin menjatuhkan karier yang telah dibangun oleh Tri Suaka dan Zidan.
“Kalau mediasi ini terbentuk, kami upayakan hal yang terbaik. Kita tidak ingin menjatuhkan karier seseorang,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tri Suaka Minta Bantuan Andika Kangen Band, Digugat Soal Royalti Rp 10 Miliar