TRIBUNNEWS.COM - Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali ditimpa permasalahan.
Sempat dihujat lantaran menirukan gaya penyanyi senior termasuk Andika Kangen Bang, kini Tri Suaka dan Zidan disomasi sejumlah pencipta lagu.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
Hingga kini, FORKAMI sudah dua kali melayangkan somasi pada pihak Tri Suaka.
Lantaran pada somasi pertama ada beberapa poin yang dianggap masih terabaikan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama."
"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya, seperti diberitakan Kompas.com.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Baca juga: Kerugian Capai Rp 25 M, Tri Suaka Diminta Temui Pencipta Lagu Minang untuk Bahas Royalti
Baca juga: Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta terkait Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh para pencipta lagu.
1. Diminta Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu
Masih melansir Kompas.com, Tri Suaka dan Zidan terancam membayar royalti untuk lagu yang pernah di-cover.
Dijelaskan Arianto, sang penyanyi terancam membatar royalti Rp1 miliar per lagu.
Lantaran peraturan tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.