Pun, disampaikan Arianto, sejumlah penyanyi dan pencipta lagu sudah menyetujui isi somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.
Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Baca juga: Andika Kangen Band Ngaku Didesak Musisi Senior untuk Beri Efek Jera Tri Suaka dan Zidan
2. Beri Tenggat Waktu 7 Hari
Arianto mengatakan pihaknya akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi.
Apabila dalam tenggat waktu selama tujuh hari, somasi tersebut tidak direspons.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya,"
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakan Kompas.com.
3. Buka Jalur Mediasi
Kendati demikian, mewakili penyanyi dan pencipta lagu Minang, Ardianto mengatakan masih membuka jalur mediasi.
Pun, penyanyi dan pencipta lagu Minang sangat terbuka untuk mencari jalan keluar bersama.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bisa bernegoisasi dengan pihak Tri Suaka.
"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," ujar Arianto.
"Bagus-bagus kalau nanti dia bayar dan ada kerja sama. Dia kerja sama dengan pencipta lagu lain," lanjutnya.