"Kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal hampir lebih dari Rp 25 miliar." kata Ariyanto dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022).
"Karena banyak lagu yang dia cover," imbuhnya.
Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.
"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."
"Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.
Simak berita lain terkait Tri Suaka
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)(Kompas.com/Vincentius Mario)