News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Lebaran: Saya Merasa Banyak Dapat Pelajaran

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

TRIBUNNEWS.COM - Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kini telah bebas secara bersyarat di hari lebaran.

Pada Senin (2/5/2022) pukul 15.00 WIB, Ridho keluar dari Lapas I Cipinang, Jakarta Timur.

Mengenakan kaus hitam dan peci cokelat, pemilik naam lengkap Muhammad Ridho Irama tersebut bersyukur karena di hari raya Idul Fitri, ia dapat berkumpul kembali bersama keluarga.

Ia pun meminta maaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya.

Baca juga: Dapat Remisi, Ridho Rhoma Tepis Stigma Sampah Masyarakat, Klaim Hasilkan Karya Saat di Penjara

"Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul."

"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah," tutur Ridho, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Dalam kesempatan tersebut, Ridho juga berterima kasih kepada pihak lapas yang telah menerima dirinya dengan baik.

Selain itu, pihak lapas juga telah memberikan pekerjaan untuknya dan menjaganya selama ditahan.

Laki-laki berusia 33 tahun tersebut mengaku mendapat pelajaran selama menjalani masa tahanan.

Ia pun meminta doa agar kedepannya bisa menjadi pirbadi yang lebih baik lagi.

"Saya merasa banyak mendapatkan pelajaran di sini."

"Mohon doanya semoga ke depan bisa lebih baik lagi," tambahnya.

Meski sudah bebas secara bersyarat, tetapi Ridho diwajibkan untuk melapor.

Nantinya, Ridho akan dilimpahkan dari Lapas I Cipinang, Jakarta Timur ke Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor.

Hal ini bertujuan agar lebih dekat dengan domisili Ridho Rhoma.

Kronologi penangkapan Ridho Rhoma akibat narkoba

Seperti diberitakan Tribunnews, penangkapan Ridho Rhoma terakit narkoba berawal dari laporan masyarakat.

Ridho ditangkap pada Kamis (4/2/2021), di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

"Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan."

"Di dalam apartemen itu ada 3 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga butir narkotika jenis ekstasi.

Tiga butir esktasi tersebut ditemukan di bungkus rokok yang dimasukkan ke saku celana milik Ridho Rhoma.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ungkap Yusri.

Terdapat tiga orang dalam apartemen yang diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, Ridho Rhoma bersama kedua rekannya telah melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Hasil tes urine Ridho Rhoma menunjukkan positif narkoba, sedangkan kedua rekannya negatif.

Untuk itu, kedua rekan Ridho Rhoma saat itu berstatus sebagai saksi saja.

Yusri menuturkan, Ridho Rhoma mengakui membeli langsung narkoba kepada seseorang.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara RR, ia mengakui yang bersangkutan memang membeli kepada seseorang, dia transfer sendiri kepada pelakunya," tutup Yusri.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Faryyanida Putwiliani)

Berita lainnya terkait Ridho Rhoma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini