News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan Polisi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diperpanjang masa penahanannya terkait kasus Binomo.

TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi diperpanjang.

Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang juga menjerat Indra Kenz.

Perpanjangan masa penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Gatot menyampaikan perpanjangan masa penahanan itu juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Baca juga: Mobil Ferrari F149 California Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim Diboyong ke Jakarta

"Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022," kata Gatot, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).

"Terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK, mulai 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022," sambungnya.

Menurut Kombes Gatot, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam kasus Binomo.

Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diperpanjang masa penahanannya terkait kasus Binomo. (Kolase TribunnewsBogor/ Instagram)

Mereka akan menjalani perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri," ujar Gatot.

"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Bareskrim Sebut Ayah Vanessa Khong Pernah Bantu Indra Kenz Samarkan Uang Korban Binomo

Baca juga: Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana Kasus Binomo Sebesar Rp9,4 Miliar

Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta

Usut punya usut, ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.

Cerita diungkapkan oleh Vanessa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, namun ia baru menerima sekitar 10 juta. (Instagram @indrakenz)

"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.

Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.

Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.

"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," sambungnya.

Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Indra Kenz Samarkan Uang Korban Binomo dengan Beli 10 Jam Mewah Rp 8 Miliar

Baca juga: Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Berita lain terkait Vanessa Khong

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini