Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Namun, pada sidang kali ini pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni merasa ada kejanggalan.
Lantaran keputusan polisi yang memberhentikan laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia.
"Kami menilai ada kejanggalan, terkait dengan penghentian laporan Kak Ayu," kata Pitra.
Baca juga: Hari Ini Ayu Thalia Jalani Sidang terkait Kasusnya dengan Putra Ahok, Nicholas Sean
Baca juga: Nicholas Sean Akui Tak Ingin Menikah, Trauma dengan Perceraian Ahok dan Veronica Tan?
Terlebih, alasan pemberhentian laporan tersebut karena tak ditemukan adanya tindak pidana.
Menurut Pitra Romadani, hal itu nilai membingungkan.
"Yang dasarnya dalam SP2HP itu saya baca tidak ditemukan peristiwa pidana."
"Pertanyaannya cuma simpel, apakah luka-luka itu bukan peristiwa pidana? Apakah luka-luka itu adalah perkara perdata? Tidak."
"Dia mengalami kekerasan dan luka-luka, kalau tidak cukup bukti itu masih logika. Tetapi ini tidak menemukan tindak pidana," papar Pitra.
Selain itu, Pitra Romadoni menuntut agar rekaman video CCTV ditempat kejadian perkara dijadikan sebagai barang bukti.
Ia menilai, rekaman tersebut dapat membuktikan benar atau tidaknya penganiayaan yang diterima Ayu Thalia.
"Kalau perkara ini mau terang benderang, kita ingin mencari kebenaran tolong CCTV yang ada di Prestige itu dibuka semua," ujarnya.
Baca berita terkait Ayu Thalia dan Nicholas Sean lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)