TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum TAN SKin, Machi Ahmad mengungkapkan bahwa pihak Mayang sampai sekarang belum mengucapkan permintaan maaf atas kasus pencemaran nama baik.
Selain itu, Machi Ahmad juga mengatakan akan ada upaya jemput paksa jika Mayang kembali tak hadir saat dipanggil polisi.
Namun, dengan catatan, kasus hukum ini masuk ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini belum ada, permintaan maaf pun belum ada, kita tunggu saja."
"Kalau misalkan tidak hadir sekali, dua kali, nanti kita minta segera digelarkan lalu nanti naik dari penyelidikan ke penyidikan kan ada upaya paksa ya."
Baca juga: Mayang Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum TAN Skin Buka Suara: Kita Tunggu Saja
Baca juga: Tak Rencanakan Mudik, Doddy Sudrajat dan Mayang Akui Tak Ada Persiapan Lebaran: Beli Baju Aja
"Ada perintah membawa kalau tidak hadir," kata Machi Ahmad dikutip dari KH INFOTAINMENT, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, Machi Ahmad menyampaikan bahwa panggilan selanjutnya direncakan dalam waktu dekat ini.
"Akan segera dipanggil, seminggu lagi, minggu depan ya."
"Menghargai saja, apabila pihak terlapor tidak hadir tentunya kita akan melakukan proses untuk dinaikkan digelarkan agar semakin terang benderang kasus itu," jelas Machi Ahmad.
Mayang Mangkir dari Panggilan Polisi
Wanita bernama lengkap Mayang Lucyana Fitri itu dikabarkan mangkir dari panggilan kepolisian.
Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum TAN Skin, Machi Ahmad buka suara.
"Saya mendapatkan kabar bahwa pada tanggal 13 Mei 2022 kemarin saudari MLF sudah dipanggil, tetapi tidak hadir."
"Rencananya mungkin minggu depan sudah ada panggilan lagi," ujar Machi Ahmad.