TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Amber Heard, Elaine Bredehoft mengatakan kliennya tidak mampu membayar ganti rugi sebesar $10,35 juta (Rp 149,4 miliar) kepada mantan suaminya, Johnny Depp.
Dikutip dari People, berbicara dengan Savannah Guthrie di acara Today pada hari Kamis (2/5/2022) ketika ditanya apakah kliennya mampu membayar jumlah tersebut, Elaine Bredehoft berkata, "Oh, tidak, sama sekali tidak."
Diketahui, awal pekan ini, Johhny Depp memenangkan ketiga klaim pencemaran nama baik dalam kasus yang dia ajukan terhadap mantan istrinya atas op-ed 2018 dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.
Juri memberi Depp ganti rugi $15 juta tetapi Amber Heard hanya perlu membayar $10,35 juta karena undang-undang Virginia membatasi ganti rugi.
Baca juga: Akhir Drama Kasus Lawan Amber Heard, Johnny Depp Lega Bisa Menang Ungkap Kebenaran
Oleh karena itu, hakim mengurangi jumlahnya.
Sementara itu, Depp dituduh telah mencemarkan nama baik mantan istrinya pada salah satu dari tiga klaim dalam gugatan baliknya.
Dia dimintai $2 juta atau sekitar Rp29 miliar, sebagai ganti rugi.
Selama penampilannya di Today, Bredehoft juga menjelaskan secara rinci tentang bagaimana dia yakin kliennya "dijahili" selama persidangan dan bahwa bantuan internet "benar-benar" di sudut Depp.
Dia merasa itu pada akhirnya mempengaruhi hasil kasus.
Dan meskipun juri diberitahu untuk tidak memindai media sosial selama istirahat dari ruang sidang, Bredehoft mengatakan pada hari Kamis, "Bagaimana tidak? Mereka pulang setiap malam, mereka memiliki keluarga, keluarga ada di media sosial. Kami memiliki istirahat 10 hari di tengah karena konferensi yudisial. Tidak mungkin mereka tidak terpengaruh olehnya."
"Dan itu mengerikan, itu benar-benar miring," lanjut pengacara itu.
"Itu seperti Colosseum Romawi, bagaimana mereka memandang seluruh kasus ini."
Bredehoft menambahkan, "Saya menentang kamera di ruang sidang dan saya merekamnya, dan menentangnya karena sifat sensitif dari (kasus) ini. Tapi itu terlihat (seperti) kebun binatang."
Heard merilis pernyataan tak lama setelah putusan dibacakan Rabu.