News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Dituding Tilap Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krisna Mukti saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.

Krisna Mukti saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu. 

Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini