Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis, Krisna Mukti melaporkan balik pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta terhadap dirinya bernama Yeni Khaidir.
Laporan yang dibuat Krisna Mukti telah teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Juni 2022.
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi oleh Tessa Mariska, Tuduhannya Penipuan dan Penggelapan
Baca juga: KRONOLOGI Krisna Mukti Diduga Lakukan Penggelapan Uang, Tessa Mariska Akui Rugi Rp 300 Juta
Dalam laporan itu, Krisna Mukti menyebut jika terlapor yakni Yeni Khaidir ikut terlibat dalam arisan tersebut.
Bahkan, Arisan itu disebut dikelola oleh Yeni.
Zulpan mengatakan Krisna Mukti merasa difitnah usai dituding Yeni Khaidir sebagai 'bandar' dalam arisan tersebut.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," jelas Zulpan.
"Korban merasa dicemari nama baiknya," tambahnya.
Baca juga: Jambret HP Remaja di Kebon Jeruk, 2 Maling Bernasib Sial: Cium Aspal hingga Tertangkap Warga
Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar dugaan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, nama artis, Krisna Mukti kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan bersama sejumlah orang lain.
Dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.
Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.