News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Dituding Tilap Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krisna Mukti saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis, Krisna Mukti melaporkan balik pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta terhadap dirinya bernama Yeni Khaidir.

Laporan yang dibuat Krisna Mukti telah teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Juni 2022.

"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022). 

Baca juga: Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi oleh Tessa Mariska, Tuduhannya Penipuan dan Penggelapan

Baca juga: KRONOLOGI Krisna Mukti Diduga Lakukan Penggelapan Uang, Tessa Mariska Akui Rugi Rp 300 Juta

Dalam laporan itu, Krisna Mukti menyebut jika terlapor yakni Yeni Khaidir ikut terlibat dalam arisan tersebut.

Bahkan, Arisan itu disebut dikelola oleh Yeni.

Zulpan mengatakan Krisna Mukti merasa difitnah usai dituding Yeni Khaidir sebagai 'bandar' dalam arisan tersebut. 

"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," jelas Zulpan. 

"Korban merasa dicemari nama baiknya," tambahnya. 

Baca juga: Jambret HP Remaja di Kebon Jeruk, 2 Maling Bernasib Sial: Cium Aspal hingga Tertangkap Warga

Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar dugaan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, nama artis, Krisna Mukti kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan bersama sejumlah orang lain.

Dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini