Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, menyampaikan pledoi alias nota pembelaan di persidangan, Selasa (7/6/2022).
Dalam pledoinya, Adam Deni minta minta keringanan hukuman.
Adam Deni meminta diberikan waktu untuk membuktikan ucapannya karena ia merasa punya bukti terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni: Saya Ingin Bongkar Kejahatan Pejabat
“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Saudara Ahmad Sahroni,” papar Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
"Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, Bang Herwanto,” jelas dia.
Tak sampai situ, Adam Deni meminta telepon genggamnya dikembalikan setelah proses penyitaan untuk membuktikan ucapannya.
“Supaya alat bukti handphone-handphone saya bisa dipegang kuasa hukum saya untuk melakukan pembuktian lebih dalam lagi,” ucapnya.
Adam mengeklaim memiliki banyak bukti untuk menunjukkan kebenaran tudingannya pada Sahroni. Kuasa hukumnya pun dikatakannya akan menyerahkan bukti tersebut ke KPK.
“Sebentar lagi Bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.
Dalam pledoinya juga Adam Deni mengaku tak pernah menyampaikan hoaks di sosial medianya. Ia bahkan merasa berhasil mengungkap beberapa fakta yang tak diketahui masyarakat.