News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pledoinya, Adam Deni menyampaikan beberapa hal. Dan intinya, ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Sebab, ia punya keyakinan dapat membuktikan ucapannya terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Namun demikian, untuk kali ketiga ia meminta maaf kepada Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil ketua Komisi II DPR RI tersebut di akun Instagramnya.

Adam Deni menyampaikan pledoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Berikut rangkumam pledoi pegiat media sosial tersebut:

1. Rela dipenjara dalam waktu lama

Dalam nota pembelaannya, Adam Deni menyatakan tak gentar pada tuntutan hukum dari JPU.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni berpendapat bahwa apa yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya

Adam Deni mengaku tak khawatir bila harus dipenjara dalam waktu yang lama atas kasus yang menjeratnya.

"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," kata Adam Deni dalam persidangan.

2. Klaim bantu negara

Adam Deni mengatakan yang dia lakukan justru membantu negara membongkar kasus hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ungkap Adam Deni.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini