TRIBUNNEWS.COM - Dalam pledoinya, Adam Deni menyampaikan beberapa hal. Dan intinya, ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya.
Sebab, ia punya keyakinan dapat membuktikan ucapannya terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Namun demikian, untuk kali ketiga ia meminta maaf kepada Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil ketua Komisi II DPR RI tersebut di akun Instagramnya.
Adam Deni menyampaikan pledoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Berikut rangkumam pledoi pegiat media sosial tersebut:
1. Rela dipenjara dalam waktu lama
Dalam nota pembelaannya, Adam Deni menyatakan tak gentar pada tuntutan hukum dari JPU.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adam Deni berpendapat bahwa apa yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya
Adam Deni mengaku tak khawatir bila harus dipenjara dalam waktu yang lama atas kasus yang menjeratnya.
"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," kata Adam Deni dalam persidangan.
2. Klaim bantu negara
Adam Deni mengatakan yang dia lakukan justru membantu negara membongkar kasus hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ungkap Adam Deni.