News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Adam Deni mengakui telah melakukan kesalahan dan meminta maaf karena menyebar informasi data pribadi milik Ahmad Sahroni.

Namun, ia mengaku tak ada niat jahat yang terlintas di benaknya saat mengunggah data tersebut.

"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," ujar Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adam deni kemudian dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini