News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Adam Deni menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa yang menurut dia berlebihan.

"Yang paling bikin saya kaget adalah saat mendapat tuntutan. Sebelumnya, di podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun. Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama 8 tahun," lanjut Adam Deni.

3. Ungkap track record seorang jaksa

Adam Deni juga mengungkap track record seorang jaksa penuntut umum yang menuntutnya 8 tahun penjara.

"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.

Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.

Baca juga: Tak Ingin Ibunya Menangis Lagi, Adam Deni Bakal Lakukan Hal Ini, Bahkan Siap dengan Konsekuensinya

"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.

4. Minta maaf dua kali kepada Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni beberkan alasan laporkan Adam Deni (Kolase Tribunnews/ Instagram @ahmadsahroni88 dan Instagram @adamdenigrk)

Adam Deni ingin mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf.

Dalam kasusnya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni mengaku salah dan telah dua kali meminta maaf secara langsung.

"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," ucap Adam Deni.

Pegiat media sosial berusia 26 tahun itu pun menyelipkan permintaan maaf lagi saat membacakan pleidoi.

"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," lanjutnya.

5. Tak ada niat jahat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini