TRIBUNNEWS.COM - Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh pria berinisial RD ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pria kelahiran 12 Februari 1983 itu diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Sabtu (11/6/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira ungkap kronologi penganiaayaan yang dilakukan Iko Uwais dan saudaranya, FR.
"Pada Sabtu malam korban (RD) bersama istrinya sedang mengendarai mobil hendak pulang ke rumah."
"Setibanya di rumah, memang rumah korban dan terlapor ini tidak jauh, dipanggillah korban ini oleh terlapor," kata Kompol Ivan Adhitira dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Iko Uwais Merasa Difitnah, Kuasa Hukumnya Sebut Rudi Lakukan Provokasi, Bahkan Mengancam
Baca juga: Sebut Rudi Putarbalikkan Fakta, Iko Uwais Buat Laporan ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama BaikĀ
Pada saat dipanggil korban dan terlapor (Iko Uwais dan FR) berbincang masalah kontrak kerja jasa interior.
Kompol Ivan Adhitira menuturkan tak mengetahui spesifik apa yang dibicarakan.
Namun, maksud korban adalah ingin meminta kekurangan pembayaran sekitar Rp150 juta.
Tapi justru terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban.
"Pada saat dipanggil korban berbicara sedikit dengan terlapor terkait masalah kontrak kerja sama yang dilakukan oleh mereka berdua."
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi."
"Saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan kedua belah pihak ini sehingga terjadi keributan."
"Karena cekcok pada hari itu, pada malam itu terjadi kekerasan yang dilakukan oleh saudara IK dan FR terhadap korban," beber Kompol Ivan Adhitira.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan terlapor, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.
"Berdasarkan hasil visum terluka pada bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan bagian punggung."