Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani melaporkan polisi yang mengepung rumahnya beberapa waktu lalu ke Divisi Propam Mabes Polri.
Ia mengaku punya dasar untuk melaporkan polisi yang mengepung rumahnya tersebut.
"Memang ada dasarnya, ada unsurnya, bukan serta-merta polisi kami laporin ke propam, enggak," kata Nikita Mirzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Kekasih John Hopkins itu menuturkan bahwa dirinya tak mungkin melaporkan polisi ke Divisi Propam Mabes Polri jika tak memiliki dasar yang kuat.
Baca juga: Nikita Mirzani Akan Jual Rumah Usai Insiden Dikepung Polisi, Mengaku Sudah Tak Nyaman
"Ya, kalau mereka enggak kenapa-kenapa, ya kita enggak bisa laporin dong, itu namanya cari mati," ujar Nikita Mirzani.
Lebih lanjut Nikita Mirzani sudah melaporkan instansi polisi ke Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Juni 2022.
Laporan itu menyusul rumahnya yang disatroni penyidik Polresta Serang Kota pada 15 Juni sejak dini hari.
"Iya, ternyata ke mabes itu enggak harus aku ke mabes, bisa diwakilkan begitu karena by surat dulu, nanti kalau udah jalan bagaimana-bagaimananya baru aku dipanggil," ungkapnya.
Nikita merasa kedatangan polisi ke rumahnya tak sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, belum pernah ada seseorang yang dilaporkan atas dugaan UU ITE didatangi polisi sampai seperti itu.
"Ya, masalah yang kemarin, jam 3 pagi itu saja karena, kan, enggak sesuai sama SOP. Belum ada di indonesia pasal UU ITE, apalagi belum jadi tersangka eh rumahnya didatangi polisi ada acara penangkapan penangkapan begitu, itu enggak boleh," ucap Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Lapor ke Mabes Polri, Kecewa Rumahnya Didatangi Polisi karena Laporan Dito Mahendra
Tindakan Nikita tersebut menuai berbagai respons. Ada yang menyebut dirinya nekat telah melaporkan polisi.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Dito mahendra ke Polresta Serang dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.