Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra siregar dan Rico Valentino dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok Kamis (23/6/2022).
Demikian dikatakan Septia Yetri Opani, istr Putra Siregar, seusai mengecek website PN Jakarta Selatan.
"Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana bang Putra dengan agenda dakwaan akan di lakukan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00 besok," kata Septi Rabu di kawasan Condet Jakarta Timur (22/6/2022).
"Sidangnya akan dilakukan di ruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda SH," terangnya.
Baca juga: 4 Kali Datangi Rumah Pelapor, Septia Yetri Sebut Putra Siregar yang Meminta: Harap Damai, Minta Maaf
Septia sudah berusaha untuk melakukan upaya perdamaian dengan Muhammad Nur Alamsyah selaku korban. Namun tidak ada respons dari yang bersangkutan.
“Kita coba beberapa kali lakukan komunikasi untuk mencari solusi agar kasus ini tidak berlarut dan berlanjut ke pengadilan namun pihak MNA tidak mersepon," terang Septi.
"Semoga dengan kebesaran Allah, hukum masih berpihak kepada kami. Mohon doanya ya semoga sidang di perlancar di beri kemudahan untuk Bang Putra dan Rico. Apaun hasilnya nanti kami serahkan kepada yang maha kuasa," lanjutnya.
Sekadar informasi, peristiwa pengeroyokan diduga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA), terjadi di café Code di kawasan jalan Senopati Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) dini hari.
Polisi kemudian menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dan melakukan proses penahanan.