TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," kata Rezkinil Jusar, dikutip dari TribunBanten.com, Rabu (22/6/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Menurut Rezkinil Jusar, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP.
Baca juga: Rumah Didatangi Polisi dan Kini Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Polri, Minta Keadilan
Baca juga: Nikita Mirzani Tersangka, Ini Jejak Kasusnya, Berawal dari Sindiran Lalu Dilaporkan Dito Mahendra
Selanjutnya surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," beber Rezkinil Jusar.
Sebelumnya, diketahui surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.
Surat tersebut menerangkan, tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Diketahui Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.