TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani buat pengaduan setelah rumahnya didatangi oleh tim kepolisian Polresta Serang Kota pada Rabu, 15 Juni 2022.
Diketahui, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani atas laporan dari Dito Mahendra, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Instastory.
Kabar terbaru, Nikita Mirzani kini telah ditetapkan tersangka terkait laporan Dito Mahendra.
Diberitakan Tribunnews, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Apakah Nikita Mirzani Akan Ditahan?
Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Hal ini lantaran, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.
Kini ditetapkan tersangka, Nikita Mirzani sempat mengadu Propam Mabes Polri Rabu (22/6/2022) pada pukul 11.59 WIB.
Tujuan Nikita Mirzani ke Propam Polri guna membuat pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang sempet menyatroni rumahnya pada Rabu 15 Juni 2022 dini hari.
Diberitakan Tribunnews, Nikita Mirzani lapor ke Propam Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Selain itu, pihak Nikita turut membawa beberapa barang bukti terkait.
"Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi," kata Fahmi Bachmid.
"Bawa, bawa (barang bukti) ya," ujar Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Berikut Profil hingga Perjalanan Kasusnya dengan Dito Mahendra
Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani: Telah Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapan Diterima Kejari Serang
Fahmi Bachmid kini belum mau memberikan keterangan lebih detail terkait aduan Nikita.
Namun secara pasti tujuan sang artis mendatangi Propam Polri yakni untuk mencari keadilan.
"Pasti nanti setelah resmi ada tanda terimanya baru dapat kami sampaikan yang jelas. Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus," lanjutnya.
Inti Aduan Nikita Mirzani
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan soal inti aduan sang klien.
Aduan tersebut menyoroti soal dugaan ketidakprofesionalan pihak dari Polresta Serang Kota, yang mendatangi kediamannya pada Rabu dini hari.
“Nikita hari ini tgl 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana yang pada intinya ada dugaan,” ujar Fahmi, seperti diberitakan Kompas.com.
“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidak profesionalan. Jadi intinya seperti itu,” lanjut Fahmi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Suratnya Diterima Kejari Serang
Baca juga: Nikita Mirzani Lapor Propam Mabes Polri, Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya
Lebih lnjut, Fahmi mengatakan pihaknya membawa sebanyak sembilan halaman terkait aduan kliennya.
Pun pihaknya sudah mengantongi nama siapa saja yang akan dilaporkan.
“Materinya ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan lampirannya. Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah ajukan siapa yang kita laporkan,” kata Fahmi.
Baca berita lain terkait Nikita Mirzani
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Cynthia Lova)