TRIBUNNEWS.COM - Polresta Serang Kota mengupayakan restorative justice dalam kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Terkait upaya itu, pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, datang memenuhi panggilan Polresta Serang Kota untuk mediasi, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Sang Artis Bilang Begini
Tapi, kata Luvino, pihak Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya tidak hadir di Mapolresta Serang Kota.
"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan (sebagai tersangka-red) dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino kepada awak media, Jumat malam.
Pihaknya berharap, para penegak hukum bisa melakukan penindakan hukum yang seadil-adilnya.
"Agar, tidak ada keraguan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengan baiklah. Saya harap, ada keadilan untuk pelapor," ucapnya.
"Kita dipanggil oleh Polresta Serang Kota, untuk melakukan restorative justice, namun dari terlapor belum bisa hadir, yang saya enggak tahu alasannya siapa."
"Penyidik Polresta Serang Kota memfasilitasi kami adanya restorative justice. Namun hingga saat ini, sampai jam 9 malam yang bersangkutan belum hadir, kami dari tadi siang menunggu," tutur Luvino.
Tanggapan Polri atas laporan Nikita Mirzani terhadap polisi yang kepung rumahnya
Anggota polisi dari Polresta Serang Kota dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Propam Polri.
Mereka dilaporkan buntut protes penjemputan paksa di rumahnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cerita Nikita Mirzani Soal Masalahnya dengan Dito Mahendra yang Membuatnya Kini Berstatus Tersangka
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa anggotanya telah melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai prosedur.