TRIBUNNEWS.COM - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menghadiri sidang perdana kasus pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti sidang secara virtual pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan bahwa agenda sidang adalah mengenai agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/6/2022), Haruno menuturkan bahwa Putra dan Rico didakwa melakukan penganiayaan secara bersama.
Baca juga: Sidang Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Virtual, Hakim Beri Syarat Ini Pada Keluarga
"(Didakwa) penganiayaan secara bersama-sama atau penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang," terang Haruno.
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut, Putra dan Rico tidak didampingi oleh penasihat hukum.
"Persidangan dibuka kemudian dibacakan surat dakwaan."
"Kemudian dari surat dakwaan itu tidak didampingi penasehat hukum," terang Haruno.
Perihal tuntutan yang akan diberikan kepada Putra dan Rico, Haruno mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
"Kita belum bisa memastikan, tergantung kondisi ya karena sidang ini sidang virtual."
"Kalau lancar pun, kita tidak bisa memprediksi kapan tuntutan akan disampaikan," tuturnya.
Hal ini juga lantaran dilihat dari pembuktian dan saksi yang akan dihadirkan.
"Karena harus dilalui dulu mekanismenya, pembuktian."
"Yaitu saksi-saksi dari pihak penuntut umum atau ahli ataupun barang bukti yang akan diperlihatkan ke masyarakat."