"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.
Sementara itu, Nur Wafiq Warodat mengaku tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Putra dan Rico didakwa dengan pasal pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wafiq mengatakan secara materi tidak setuju dengan dakwaan pihak jaksa penuntut umum.
"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, Wafiq tak mengajukan eksepsi karena secara formal dakwaan yang disusun sudah jelas.
Untuk materinya, Wafiq memilih untuk membantah dan melakukan pembuktian dalam agenda pokok perkara.
"Karena itu, eksepsi itu hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan, kami menilai secara formal aja," ujarnya.
"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap, bukan berarti setuju secara materinya ya," tutup Nur Wafiq Warodat.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Bayu Indra Permana)
Berita lainnya terkait Putra Siregar dan Rico Valentino