News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Putra Siregar dan Rico Valentino Hadiri Sidang Perdana secara Virtual, Ini Penuturan Humas PN Jaksel

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.

Sementara itu, Nur Wafiq Warodat mengaku tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putra dan Rico didakwa dengan pasal pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wafiq mengatakan secara materi tidak setuju dengan dakwaan pihak jaksa penuntut umum.

"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," tambahnya.

Kendati demikian, Wafiq tak mengajukan eksepsi karena secara formal dakwaan yang disusun sudah jelas.

Untuk materinya, Wafiq memilih untuk membantah dan melakukan pembuktian dalam agenda pokok perkara.

"Karena itu, eksepsi itu hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan, kami menilai secara formal aja," ujarnya.

"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap, bukan berarti setuju secara materinya ya," tutup Nur Wafiq Warodat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Bayu Indra Permana)

Berita lainnya terkait Putra Siregar dan Rico Valentino

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini