"Kemudian juga memberi kesempatan kepada pihak terdakwa," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haruno juga menjelaskan bahwa para terdakwa tak mengajukan keberatan.
"Oleh penasehat hukum, para terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi atau keberatan."
"Maka persidangan berikutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, yaitu saksi-saksi, ahli, atau barang bukti," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar satu minggu kemudian, yakni pada Kamis (30/6/2022).
"Agenda berikutnya, persidangan akan dibuka kembali satu minggu kedepan."
"Berarti hari Kamis (30/6/2022) dengan agenda persidangannya
"(Agendanya) memberi kesempatan kepada penuntut umum (dari kejaksaan) untuk mengajukan saksi-saksi," ucap Haruno.
Terkait jumlah saksi, Haruno tak bisa memprediksi.
"Kita tidak bisa memprediksi karena hal itu adalah kewenangan penuntut umum untuk menghadirkan."
"Bisa dipanggil lima (orang), mungkin hadir bisa dua (orang) atau bisa lima-limanya, umpamanya seperti itu," tutup Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
Keluarga turut saksikan sidang, kuasa hukum kurang sependapat dengan dakwaan JPU
Seperti yang diberitakan Tribunnews, keluarga dari Putra Siregar dan Rico Valentino diberi izin untuk menyaksikan sidang perdana.
"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluarga ikut serta menonton dengan link, dengan memarikan suara dan video," kata kuasa hukum Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat.