Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyidikan terkait kasus yang menyeret aktor laga Iko Uwais.
Diketahui, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Rudi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria mengatakan posisi perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pelapor sudah naik ke penyidikan.
Baca juga: Tersandung Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Upayakan Jalur Damai
"Beberapa saksi termasuk saudari Audi dan Iko sudah memenuhi panggilan polisi pada senin dan selasa," kata Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan," lanjutnya.
Sejauh ini, sudah 6 saksi diperiksa. Ivan mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi lagi.
Dua saksi tersebut yaitu warga setempat mengetahui kejadian, kemudian akan dianalisis dengan keterangan yang didapat dari saksi ahli yaitu dokter yang memvisum.
Polisi akan mencocokkan dengan alat bukti visum yang diterimanya.
"Masih ada beberapa saksi yang harus kami mintai keterangannya dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil yaitu ada 2 orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan 1 ahli," tutur Ivan.
Apabila ketiga saksi tersebut bakal memenuhi panggilan. Maka polisi akan segera memutuskan tersangka kasus ini.
"Jadi, saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," jelas Ivan.
Terkait pemanggilan ketiga saksi ini, akan dijadwalkan pada hari 1 dan 2 Juli.
Setelah itu, Ivan memastikan tidak ada pemanggilan lagi terhadap para terlapor dan pelapor.
"Tidak ada (panggilan lagi terhadap terlapor dan pelapor) ini terakhir 3 orang lagi, hari Jumat dan Sabtu," pungkasnya.