TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan siap menghadapi jalannya sidang kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
Saat ini jaksa menitipkan suami Dinan Fajrna itu, di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung.
Kesiapan Doni Salmanan menghadapi sidang disampaikan oleh kuasa hukumnya Ikbar Firdaus.
"Doni siap ya," ucap Ikbar seperti diberitakan Kompas.
Menurut dia, sidang yang akan dijalani Doni Salmanan digelar setelah 20 hari terhitung sejak pelimpahan tahap dua.
"Jadi dalam waktu 20 hari naik sidang," lanjut Ikbar.
Ikbar menyebutkan Doni Salmanan siap dan ingin lebih fokus dalam menghadapi persidangan kasusnya.
"Doni baik, sehat. Doni siap, ya, cuma berharap, mungkin akan lebih fokus menghadapi proses persidangan yang berjalan," terangnya.
Baca juga: Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, Dinan Fajrina menantikan pertemuannya dengan Doni Salmanan, sang suami.
Hal itu diketahui dari postingan Instagramnya, beberapa jam setelah pihak kepolisian melimpahkan Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
"I'll see you sooner my love," tulis Dinan menyertai postingan foto dirinya bersama Doni Salamanan seperti dikutip dari Instagram @dinanfajrina, Rabu (6/7/2022).
Ia pun memanjatkan doa agar Allah menjaga pernikahannya hingga jannah.