News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Jelang Sidang Doni Salmanan, Dinan Fajrina Panjatkan Doa, Harap Pernikahannya hingga Jannah

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina.

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan siap menghadapi jalannya sidang kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.

Saat ini jaksa menitipkan suami Dinan Fajrna itu, di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung.

Kesiapan Doni Salmanan menghadapi sidang disampaikan oleh kuasa hukumnya Ikbar Firdaus.

"Doni siap ya," ucap Ikbar seperti diberitakan Kompas.

Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Kejati Jabar menerima penyerahan tahap kedua perkara dengan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Dari Kejati Jabar perkaranya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurut dia, sidang yang akan dijalani Doni Salmanan digelar setelah 20 hari terhitung sejak pelimpahan tahap dua.

"Jadi dalam waktu 20 hari naik sidang," lanjut Ikbar.

Ikbar menyebutkan Doni Salmanan siap dan ingin lebih fokus dalam menghadapi persidangan kasusnya.

"Doni baik, sehat. Doni siap, ya, cuma berharap, mungkin akan lebih fokus menghadapi proses persidangan yang berjalan," terangnya.

Baca juga: Tersangka Doni Salmanan Resmi Diserahkan Untuk Disidangkan, 17 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara, Dinan Fajrina menantikan pertemuannya dengan Doni Salmanan, sang suami.

Hal itu diketahui dari postingan Instagramnya, beberapa jam setelah pihak kepolisian melimpahkan Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

"I'll see you sooner my love," tulis Dinan menyertai postingan foto dirinya bersama Doni Salamanan seperti dikutip dari Instagram @dinanfajrina, Rabu (6/7/2022).

Ia pun memanjatkan doa agar Allah menjaga pernikahannya hingga jannah. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini