News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sibuk Kawal Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir Cerita Dukungan Suaminya

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir usai mengahdiri sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di PN Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir beberapa pekan ini selalu meluangkan waktunya mengawal jalannya persidangan kasus dugaan mafia tanah yang membuat rugi keluarganya.

Tak jarang, ia mengenyampingkan pekerjaannya hanya untuk mengikuti sidang tersebut.

Beruntung, Nirina Zubir selalu mendapat dukungan penuh dari sang suami, Ernest Fardiyan Syarif.

"Suami selalu membantu, misalnya ada pekerjaan segala macam dia yang handle dulu sebisa mungkin," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Janji Kawal Terus Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir: Ini Hak Orangtua Saya

Di samping itu, Nirina mengaku pemasuknanya mulai berkurang setelah dirinya fokus mengawal sidang kasus dugaan mafia tanah.

"Saya selalu bilang selalu akan hadir di sini walaupun lama-lama ngegerus uang tabungannya juga ya, karena nggak ada pemasukan juga ya is okey," tutur Nirina Zubir.

Lebih lanjut, ia menbantah apabila disebut rugi.

"Nggak merasa rugi sih, aku merasa rugi ini aja mental aja, kalo fisik dan lain-lain yaudahlah," ujar Nirina Zubir.

"Jadi yg lain-lain dikesempasibgkan dulu, aku harus bisa menata emosi lah," lanjutnya.

Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, persidangan kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini