TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Medina Zein saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena laporan Uci Flowdea dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Namun, kasus itu bukan kasus hukum satu-satunya yang dihadapi oleh istri Lukman Azhari tersebut.
Ia juga dilaporkan oleh Uya Kuya Marissya Icha yang menurut pihak berwajib kasusnya segera diproses.
Berikut rangkuman kasus pidana yang sedang dan pernah dihadapi Medina Zein seperti dirangkum Tribunnews.com.
1. Kasus narkoba
Medina Zein bukan sekali ini saja ditangkap polisi karena laporan Uci Flowdea.
Pada Desember 2019, ia pernah diamankan setelah polisi mendengar keterangan kakak iparnya, Ibra Azhari, yang lebih dulu ditangkap karena jeratan kasus narkoba.
Medina Zein kemudian jalani tes urine. Hasil menyatakan ia positif amfetamin dan metamfetamin.
Baca juga: Medina Zein Ditahan atas Kasus dengan Uci Flowdea, Bagaimana dengan Laporan dari Marissya Icha?
Kepada polisi ia berdalih menggunakan obat terlarang sebagai penenang. Sebab, ia mengaku menderita bipolar.
Usai ditangkap, Medina Zein sadar jika narkoba bukan zat yang bisa digunakan untuk penyembuhan.
"Saya mingidap Bipolar dari 2016, tapi memang genetik. Jadi sebelumnya ibunya juga memang terkena bipolar,” kata Medina Zein, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).
Ia mengaku belum lama menggunakan obat terlarang tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan assessment Puslabfor Polri, Medina memang dinyatakan belum lama mengonsumsi narkotika.
Makanya, Medina Zein hanya beberapa hari ditahan.
Alih-alih dibebaskan, Medina Zein harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Medina melalui akun instagram pribadinya @medinazein, menuliskan permintaan maaf.
Medina menyebut kasus yang menimpanya tersebut menandakan bahwa ia hanyalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan.
"Kesalahan tersebut menandakan kembali kalau saya hanya manusia biasa yang tentu bisa melakukan kesalahan apapun," tulis Medina dalam unggahan Instagram.
Ia pun berharap agar kasus tersebut dapat menjadikan ia pelajaran untuk membenahi dirinya menjadi lebih baik.
"Tentu pelajaran kemarin adalah pelajaran yang sangat berharga untuk saya untuk bisa tetap mengevaluasi, mengkurasi, dan membenahi diri saya."
"Sekali lagi, saya meminta maaf telah mengecewakan beberapa pihak. Terimakasih dear my followers," tulisnya.
2. Pencemaran nama baik Marissya Icha
Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Penetapan tersangka Medina Zein disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy.
Ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ujar Ahmad Ramzy.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Medina Zein setelah Keluar dari Rumah Sakit: Belum Sembuh Total
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saat tahu ditetapkan tersangka, Medina Zein tampak tenang. Baginya hal itu bukan masalah.
"Aku enggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum," kata Medina seperti pada video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/1/2022).
“Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” pungkasnya.
3. Dugaan penipuan yang dilaporkan Uya Kuya
Artis Uya Kuya melaporkan selebgram Medina Zein terkait dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu di konfirmasi langsung oleh Kombes Pol. Endra Zulpan.
"Iya betul, ada laporannya di Polda Metro Jaya terkait hal ini ya, kaitannya dengan penipuan," kata Zulpam saat ditemui di Polda Metro Jaya Kamis (19/5/2022).
Laporan tersebut menurut Zulpan telah didaftarkan sejak 16 Mei 2022.
Diketahui, Medina Zein diduga melakukan penipuan terhadap suami Astrid Khairunnisha, tersebut terkait urusan jual beli mobil.
"Laporannya kurang lebih ada empat hari yang lalu. Kaitannya penipuan yaitu yang mana korban ini Uya Kuya ini sudah mentransfer sejumlah uang kurang lebih Rp 150 juta," tutur Zulpan.
Baca juga: Beredar Foto Diduga Medina Zein Berada di RSJ, Pakai Baju Pasien hingga Rambut Berantakan
"Ternyata hal-halnya adalah perjanjian jual beli mobil namun ternyata tidak terjadi beli mobil tersebut namun uangnya sudah ditransfer. Itu yang dilaporkan," sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penipuan tersebut.
"Tentu nanti akan dipelajari data-data lengkap, alat bukti lengkap nanti kami akan ungkapkan," pungkas Zulpan.
Sebagai informasi, nama Medina Zein terus disorot setelah dirinya menipu Uya Kuya dan Denise Chariesta dengan menjual mobil fiktif.
Sebelumnya nama Medina juga sempat dilaporkan oleh Marissya Icha atas jual beli tas branded palsu.
Uya dan Denise juga mengungkapkan Medina memalsukan bukti transfer dengan institusi bank besar.
Medina seolah sudah membayar uang mereka, padahal belum dan ia hanya memalsukan.
Terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Medina Zein, Uya Kuya sendiri tak peduli uangnya dikembalikan atau tidak.
Ia hanya ingin Medina Zein jera dan tak mengulangi perbuatan tersebut.
4. Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea
Medina Zein resmi ditahan Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik di media sosial terhadap Uci Flowdea dinyatakan lengkap.
Dalam kasus itu, Medina Zein berseloroh dengan mengancam mengebom Uci Flowdea.
Ancaman tersebut pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, Medina Zein kini dititipkan ke rutan Polda Metro Jaya.
Setibanya di Rutan Polda Metro Jaya, Medina Zein telah memakai rompi tahanan berwarna merah.
Setelah turun dari mobil, Medina langsung digiring masuk ke dalam rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
Denny Wicaksono, selaku Kasipidum Kejari Jakarta Selatan mengatakan Medina Zein akan dititipkan paling lama 20 hari menuju masa persidangannya nanti.
Penahanan akan terus dilakukan sampai pihak Kejari menentukan tanggal persidangan untuk Medina Zein.
"Dilakukan penahanan oleh JPU, di tahan selama 20 hari dan di titipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Nanti secapatnya (sidang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono kepada awak media, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
Denny menegaskan bahwa Medina ditahan bukan atas kasus yang dilaporkan Marissya Icha.
Namun, Medina ditahan atas pelaporan Uci Flowdea terkait dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
Menurutnya, laproan yang dilayangkan Marissya Icha tidak bisa membuat dipenjarakan.
"Yang Marissya tidak bisa dilanjutkan penahanan. Kalau yang ini tahap 2 ini dia perkara sekaligus terlapornya Uci Flowdea," jelas Denny Wicaksono.
Denny menyebut jika kasus yang dilaporkan Marissya Icha kemungkinan akan digabungkan dengan laporan dari Uci Flowdea.
Hal itu tergantung dari pihak JPU yang menangani pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu JPU menyempurnakan surat dakwaan. Kemungkinan sekaligus," kata Denny.(Tribunnews.com)