News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nindy Ayunda Ada di Jakarta, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sang Artis Absen Penuhi Panggilan Polisi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda tak hanya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Askara Parasady Harsono

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nindy Ayunda tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyekapan kepada mantan sopirnya.

Namun, Dwi Yoss, kuasa hukum Nindy Ayunda, membantah kliennya mangkir. 

"Beliau (Nindy Ayunda) tidak mangkir. Memang berhalangan hadir aja untuk pemeriksaan hari ini," kata Dwi Yoss di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Baca juga: Nindy Ayunda Batal Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Penyekapan, Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan

Dwi Yoss menambahkan bahwa kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik bukan karena berada di luar kota untuk kerja atau liburan.

"Masih di Jakarta, enggak ke mana mana. Karena besok kan Idul Adha, lagi kumpul sama keluarga," ucapnya.

Dwi Yoss mengatakan kalau Nindy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah perayaan Idul Adha.

"Memang alangkah eloknya pemeriksaan klien kami setelah idul adha lebih bijak lah, kita harus menghormati hari raya ini ya," jelasnya.

Dwi Yoss memastikan kalau Nindy Ayunda tidak akan melawan atas proses hukum yang dihadapi dalam laporan dugaan penyekapan terhadap mantan karyawannya sendiri.

"Beliau pasti akan hadir jalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan kooperatif," ujar Dwi Yoss.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan.

Rini Diana adalah istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda. Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini