Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein tak hanya menghadapi satu masalah hukum.
Setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena kasus pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea, Medina Zein juga dilaporkan Uya Kuya ke pihak berwajib terkait dugaan penipuan.
Medina Zein juga dilaporkan oleh Marissya Icha dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan segera memproses semua laporan yang masuk terhadap Medina Zein.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Medina Zein di Rutan Polda Metro Jaya
"Ada laporan lain juga memang saudari Medina Zein ini dilaporkan berbagai terlapor nah ini yang sedang berporses dari laporan Marissya Icha ada satu lagi," tutur Zulpan.
"Kemudian ada dari saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan, nah ini juga akan diperiksa," sambungnya.
Diketahui, Uya Kuya telah membuat laporan terhadap Medina Zein atas kasus dugaan penipuan pada Kamis 12 Mei 2022.
Pria yang hobi mengoleksi mobil klasik itu bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Denise Chariesta.
Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Medina Zein Ditahan karena Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Laporan Uya Kuya teregister dengan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Uya Kuya, Marissya Icha turut melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.
Baca juga: Uya Kuya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporannya Terhadap Medina Zein
Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.
Penetapan tersangka kepada Medina telah dilakukan dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan. Hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.