News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kuasa Hukum Nindy Ayunda Bantah Kliennya Sekap Mantan Sopir, Kini Tantang Pelapor: Dibuktikan Saja

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kini, Dwi Yoss menantang pelapor untuk membuktikan laporannya.

TRIBUNNEWS.COM - Nindy Ayunda kembali dilaporkan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir, Sulaeman.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Leman mengaku tak mendapat perlakuan buruk tersebut.

Namun, kabar ini kembali mencuat dan secara tak langsung dibantah oleh tim kuasa hukum Nindy Ayunda.

Hal ini membuat nama baik Nindy Ayunda menjadi buruk.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (9/7/2022), kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss minta pelapor, yakni Rini Diana untuk membuktikan laporannya.

"Tiba-tiba kok ada kemarin ada seperti itu, kan berbahaya sekali lah."

Baca juga: Nindy Ayunda Terseret Kasus Dugaan Penyekapan, Kuasa Hukum Curiga Ada yang Ingin Jatuhkan Kliennya

"Kok melempar isu? Tolong dibuktikan aja lah."

"Nama baik yang pasti saya rasa orang nanti mengira Bu Nindy apa," terang Dwi.

Dwi ingin masyarakat menggunakan logika dan menilai bahwa tuduhan penyekapan tersebut tak mungkin dilakukan oleh Nindy.

"Kami jelaskan di sini, sekarang kita berpikir sebagai manusia normal saja ya, mungkin kah seorang perempuan melakukan hal seperti itu?"

"Karakter dia halus, santun, sopan, mungkin nggak dia seperti itu?" tuturnya.

Selain itu, tubuh Nindy yang kecil terlihat tak mungkin melakukan hal tersebut.

"Mungkinkah seorang perempuan, badannya juga kecil begitu."

"Bukan atlet, tidak akan mungkin lah, bagaimana cara menyekap laki-laki?"

"Pasti ngelawan lah orangnya kan kayak gitu ya, ini kami sangat bingung sekali," imbuh Dwi.

Tim kuasa hukum Nindy Ayunda - Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kuasa hukum menantang pelapor untuk membuktikan laporannya. (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini